Adbox

Sunday, April 29, 2018

KEPOLISIAN DARI MASA KE MASA

Hallo Sahabat Think big  kali ini akan bahas tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Siapa sih yang gatau tentang Polisi?

 benar semua masyarakat Indonesia pasti tau Polisi.
Superhero nya indonesia,Pelindung masyarakat dan Negara ini 

Tau ga sih Kepolisian Negara  Republik Indonesia telah ada sejak Kerajaan Majapahit looh!!!!
Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.[3]
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan
an keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropadi Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.[4]
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur general (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stads politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hoofd agent (bintara), inspecteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.[5]
Pada akhir tahun 1920-an atau permulaan tahun 1930 pendidikan dan jabatan hoofd agentinspecteur, dan commisaris van politie dibuka untuk putra-putra pejabat Hindia Belandadari kalangan pribumi.

Bagai manasih bentuk Kepolisian Negara  Republik Indonesia dari masa kemasa ?


1. Polisi pada zaman Singosari dan majapahit
images (17)
Kerajaan Singosari tahun 1222 – 1392 yang dipimpin oleh Raja pertamanya Ken Arok tugas seorang Polisi sebagai penjagaan, pengawalan dan penegakan hukum diserahkan disebut Bhayangkara yang sampai saat sekarang ini masih di pakai oleh polisi kita, Pada masa Singosari ini polisi adalah pengawal keraton yang disebut Bhayangkara
setelah Kerajaan Singosari runtuh pada tahun 1392 kemudian muncullah kerajaan Majapahit, pada masa Kerajaan Majapahit pasukan Bhayangkara di Pimpin oleh Mahapatih Gadjah Mada pasukan Bhayangkara terdiri dari prajurit-prajurit pilihan hanya terdiri dari 15 orang dengan tugasnya menjaga ketentraman, ketertiban, penegakan peraturan sekaligus sebagai pengawal pribadi raja dan Kerajaan Majapahit.
Kemudian dalam perkembangannya, pasukan Bhayangkara juga mengemban tugas menegakkan peraturan perundang-undangan kerajaan serta pengawasan perdagangan. Inilah cikal bakal fungsi kepolisian dan keamanan di Indonesia yang lahir sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno
2. Pada Zaman Hindia Belanda
polisi_jaman_belanda_figurpolisi_thumb
Pemerintahan Hindia Belanda merekrut hampir 96% anggotanya diambil dari Pribumi, Kepolisian terlahir dari kepedulian dan ketakutan terhadap rakyat dari jajahannya sekira pada tahun 1897-1920 harus mengemban tugas ganda yang sulit sebagai penjaga keamanan dan ketertiban sekaligus sebagai pekerja sosial. Di satu sisi, polisi diwajibkan menjaga dan menegakkan wibawa negara, yang seringkali memicu perlawanan rakyat , namun di sisi lain, ia harus pula memenuhi kebutuhan masyarakat akan jaminan keamanan, hal yang justru menuntut adanya kerja sama dengan masyarakat.
Pada masa Hindia Belanda terdapat beberapa jenis Kepolisian yaitunya Veld Politie, Stads Politie, Gewapende Politie, Bestuurs Politie, Cultuur Politie, bahkan Marsose. mari kita bahas satu persatu jenis Polisi pada zaman hindia belanda
  • Veld Politie
Veld Politie adalah Polisi Lapangan kalau dibandingkan dengan zaman sekarang sama dengan Brimob yang anggotanya hampir warga Pribumi, Veld Politie tersebut bertugas sebagai pasukan terdepan dalam menghadapi pemberontakan di tanah air, Veld Politie lahir karena diberdayanya polisi konvensional yang kadang disebut opas di mata masyarakat yang gampang melakukan amuk. Pemerintah kolonial yang berusaha membangun citra sebagai masyarakat beradab juga enggan memakai seragam militer KNIL yang jelas menakutkan bagi masyarakat.

  • Stads Politie
Stads Politie (Polisi Kota) pada zaman sekarang mungkin bisa di samakan dengan polisi umun yang melaksanakan tugas penjagaan, Patroli untuk menjaga keamanan rakyat jajahan hindia belanda.
  • Gewapende Politie
pada tahun 1912 lahir pasukan polisi bersenjata gewapende Politie atau Armed Police yang bersifat militer yang bertugas pasukan cadangan khusus untuk memadamkan huru- hara. Pasukan Polisi Bersenjata ditempatkan di bawah Departemen Dalam Negeri, Tahun 1916, dibentuklah Badan Intelegen Polisi ( Politieke Inlichtingen
Dienst/PID ) ditempatkan di bawah Jaksa Agung yang bertugas mengumpulkan
informasi mengenai partai politik, pribadi-pribadi dan membuat penilaian tentang
situasi politik masyarakat kemudian dilaporkan kepada atasannya. Pada tahun
1920, Polisi bersenjata dibubarkan dan diganti oleh Polisi Lapangan (Veld Politie)
  • Bestuurs Politie
Bestuurs Politie pada zaman sekarang bisa disamakan dengan Polisi Pamong Praja bertugas membantu Pemerintah Kolonial Belanda di tingkat Kawedanan untuk tugas Ketertiban dan Ketentraman / Keamanan Selanjutnya menjelang akhir era kolonial.
  • Cultuur Politie
Cultuur Politie (Polisi Pertanian) saya juga kurang paham kenapa ada polisi pertanian, tapi menurut saya berdasarkan namanya Cultuur Politie (Polisi Pertanian) bertugas menjaga hasil pertanian rakyat mulai dari menanam sampai tiba masa waktu panen, terbentuknya mungkin bisa jadi menjaga ketabilan pangan untuk pasukan kolonial belanda pada saat itu.
  • Marsose
Marsose merupakan pasukan khusus pertama kepolisian di zaman belanda dan pasukan yang Marsose tersebut masih pribumi, Marsose bertugas untuk memukul mundur pasukan pemberontak di tanah air ini dan untuk menaklukkan wilayah yang belum dapat dikuasai oleh kolonial belanda.
3. Pada Zaman Jepang
img_0007.jpg
pada masa penjajahan jepang juga dibentuk barisan pasukan Kepolisian di tanah air setelah Jepang berkuasa pada tanggal 9 Maret 1942 ditetapkanlah UU Nomor 42 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah. Dimana wilayah Indonesia dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah 1 meliputi Sumatra, Jawa dan Madura, dan Wilayah 2 meliputi Kalimantan dan Indonesia Timur. Untuk melakukan ketertiban umum Pemerintah Jepang mengangkat orang Putra daerah Indonesia menjadi pejabat Polisi menggantikan Jabatan yang ditinggalkan oleh orang Belanda, Pusat Kepolisian berkedudukan di Jakarta dengan nama Keisatsu Kepalanya disebut Keisatsu Elucho, Kepolisian wilayah Sumatra berkedudukan di Bukit Tinggi, Kepolisian Wilayah Kalimantan di Banjarmasin, dan Wilayah Indonesia Timur di Makasar. Seorang kepala Kepolisian Daerah didampingi oleh seorang Polisi Jepang  dengan Jabatan Sidokaan, pada saat itu Polisi bentukan Jepang tersebut diberi tugas untuk menegakan hukum yang diberlakukan oleh Jepang termasuk melakukan Penyidikan, selain itu diberi wewenang untuk memimpin Keibondan yaitu  Polisi sipil yang tugasnya menjaga keamanan.
Setelah  Jepang menyerah pada Sekutu pada tanggal 19 Oktober 1945 di Gambir Timur Nomor 19 Jakarta dilakukan perjanjian antara Polisi Indonesia yang diwakili oleh M. Sidik Adisaputra dengan pimpinan Militery Police Sekutu yang diwakili oleh Mayor Harding, Mayor Masse, Kapten Smith dan Kapten Baules, dengtan tugas untuk menjaga keamanan negara dan masyarakat.
4. Pada zaman Kemerdekaan Indonesia
pi-03.jpg
Setelah jepang menyerah tanpa syarat pada bulan Agustus tahun 1945 bukan berarti tugas polisi berakhir juga, polisi masih menjaga keamanan ditanah air ini.
Setelah Prolamasi 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka, dan pada Tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) maka sejak saat itu terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan sistem pemerintahan Presidensial, untuk menjaga keamanan negara maka pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN), Pada Tanggal 21 Agustus 1945 Inspektur Kelas 1 Polisi M. Mochammad Jassin Komandan Polisi  Istimewa Surabaya memproklamasikan Proklamasi Kepolisian Indonesia, dengan bunyi  “Oentoek bersatoe dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Polisi Istimewa Sebagai Polisi Republik Indonesia”, pada tanggal 22 Agustus 1945 Kepolisian Indonesia dibentuk dibawah Menteri Dalam Negeri, dan pada tanggal 29 September 1945 Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno melantik R.S. Soekanto sebagai Kapala Kepolisian Republik Indonesia yang pertama, dengan tugas untuk Mengamankan, Mengawal, Menjaga serta menegakan hukum Negara dan Bangsa Indonesia yang merdeka.
5. Pada Zaman Orde Baru
download
Pada zaman orde baru Polisi dibawah pimpinan Panglima ABRI di era ini banyak mengubah wajah Polisi, pada Orde ini berlangsung selama 32 tahun dan selama itu Polisi bergabung dengan Militer/ABRI.
Era Orde baru lahir setelah terjadinya G30S PKI (Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia), dalam era Orde Baru Polisi seperti anak bawang akibatnya peranan, fungsi dan tugas POLRI menjadi rancu dengan tugas-tugas militer.
Soliditas, moral anggota dan kreatifitas menjadi pimpinan POLRI menjadi surut. Mental yang menunjukan semangat espirit d’corps melorot. Keadaan menjadi lebih rusak ketika KOPKAMTIB menjelma menjadi lembaga ‘buldozer’ yang bisa berperan menjadi penegak hukum dan penyidik. Intervensi terhadap kerja POLRI menjadi jauh lebih dalam.
Hal ini tampak dari satu operasi pemberantas kriminalitas yang lebih dikenal dengan sebutan sandi Petrus (penembakan misterius). Operasi kejut (shock therapy) yang memakan korban hampir 5.000 jiwa ini melibatkan polisi dan militer dengan cara penyelesaian di jalanan untuk mengatasi maraknya aksi kejahatan. Mayat-mayat korbannya dibuang di berbagai tempat terbuka untuk menciptakan rasa takut kepada publik. Aksi pemberantasan pelaku kriminal tanpa jalur hukum dan pengadilan ini oleh Presiden Soeharto dalam biografinya disebut sebagai sebagai “terapi kejut.”
banyak sendi-sendi polri di hilangkan pada orde baru ini dan polisi menjadi hal yang ditakuti oleh masyarakat.
saya masih ingat diwaktu saya kecil orang tua kita sering bilang tidak boleh nakal nanti ditembak Polisi, hal ini sudah menjadi momok yang negatif bagi Polisi dan ada lagi satu contoh “kehilangan ayam kalau melapor ke Polisi bisa kehilangan kerbau” ini tidak bisa dipungkiri karena memang sering terjadi hal tersebut sehingga kehadiran Polisi di tengah-tengah masyarakat menjadi hal sangat ditakuti sehinga tugas-tugas Polisi yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyakarat tidak dapat terlaksana dengan baik.
6. Pada Zaman Reformasi
Sebelum era Reformasi desakan Polri berpisah dengan militer/ABRI sudah lama diperbincangkan oleh tokoh-tokoh namun setelah terjadinya kejadian pada tahun 1997 diawali dengan munculnya aksi demontrasi dari mahasiswa seluruh indonesia yang kemudian pada tanggal 21 Mei 1998 melengserkan pemerintahan Pemerintahan Presiden Soeharto dan di gantikan oleh BJ.Habibie.
Pada tanggal 17 Agustus 1998 untuk pertama kalinya Presiden BJ.Habibie mencanangkan program kemandirian Polri, yaitu rencana untuk menjadikan Polri terlepas dari organisasi ABRI. Harapannya adalah Polri bisa lebih memenuhi fungsinya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat tanpa diintervensi oleh berbagai kepentingan luar, termasuk dari pemerintah dan pimpinan ABRI, dengan pencanangan tersebut langsung di tindak lanjuti dengan peresmian kemandirian Polri pada 1 April 1999 melalui Inpres No. 2 tahun 1999 tentang Langkah–langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI, yang selanjutnya menjadi landasan formal bagi reformasi Polri. Berdasarkan Inpres tersebut, mulai 1 April 1999, sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional Polri dialihkan ke Dephankam, yang selanjutnya menjadi titik awal dimulainya proses reformasi Polri secara menyeluruh menuju Polri yang profesional dan mandiri serta sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. MPR dalam Sidang tahunannya Agustus 2000 kemudian menetapkan dua buah Tap MPR, yaitu TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR NO. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Walaupun Polri telah mendapatkan kejelasan posisinya dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu langsung di bawah Presiden, namun dalam pelaksanaannya, upaya mewujudkan kemandirian Polri masih terkesan tersendat–sendat yang berakibat kemandirian dan profesionalisme Polri masih menampilkan sikap dan corak kemiliteran yang mengandung kesan reaktif-represif sehingga tidak menimbulkan kesan sebagai pengayom masyarakat yang berunjuk kerja proaktif-preventif. Polri sebagai aparat penegak hukum masih bekerja dengan hanya menerapkan sanksi hukum semata dalam sistem Law Enforcement bukannya dengan sistem Law Compliance yang dapat mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang taat hukum. Akibatnya adalah Polri belum mampu mewujudkan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam era reformasi, yaitu ditegakkannya iklim demokratisasi dan HAM melalui supremasi hukum dan kemampuan polisi yang responsif terhadap kepentingan masyarakat.

_____________________________













No comments:

Post a Comment

Adbox