Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan," tutup surat edaran tersebut.
2. Kadar gula sangat tinggi
Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi menyebut kandungan gula produk kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya. Dia pun menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah menjadikan kental manis sebagai minuman bagi keluarga.
"Kental manis ini tidak diperuntukkan bagi balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," katanya.
3. Bukan produk susu bernutrisi
"Kementerian Kesehatan telah menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi," tutur Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi
4. Masih ada produk susu kental manis tak sesuai aturan
detikcom mengecek sejumlah merek susu kental manis di salah satu pasar swalayan di Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018). Ada setidaknya tujuh merek yang dijual.
Dari sejumlah merek susu kental manis tersebut, masih ada produk yang menuliskan 'susu'. Ada pula yang menampilkan foto anak-anak. Namun lebih banyak produk yang sudah mengikuti aturan di surat edaran BPOM.
No comments:
Post a Comment